Jumat, 08 April 2016

Aspek Hukum dan Web Security

keamanan web erat banget hubungannya sama masalah hukum. Internet menghilangkan batas tempat dan waktu, makanya perlu ada namanya Cyberlaw. Cyberlaw biasanya terkait dengan Netizen (Orang yang mengakses internet). Dengan terhubungnya Netizen dengan internet terhadap sebuah sistem informasi, tidak bisa dipungkiri timbulnya peluang kejahatan melalui jaringan komputer. Hal ini menimbulkan tantangan bagi penegak hukum. Hukum dari sebagian besar negara di dunia belum menjangkau daerah cyberspace. Saat ini hampir semua negara di dunia berlomba lomba untuk menyiapkan landasan hukum bagi Internet.  

Kegiatan dalam ruang cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

Sumber : - http://denotnote.blogspot.co.id/2016/04/aspek-hukum-dan-web-                      security.html
                 - https://erzamuhtisulistya.wordpress.com/2015/04/20/aspek-                            hukum-dan-keamanan-pada-web-atau-internet/
                 - Zulhuda, Sonny.2008.” Strategi dan Kebijakan Pengaturan                                Konten Internet”

Privacy Web

Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.

Inti utama aspek privacy atau confidentiality adalah usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses. Privacy lebih kearah data-data yang sifatnya privat sedangkan confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut. Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai (user) tidak boleh dibaca oleh administrator. Contoh confidential information adalah data-data yang sifatnya pribadi (seperti nama, tempat tanggal lahir, social security number, agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu kredit, dan sebagainya) merupakan data-data yang ingin diproteksi penggunaan dan penyebarannya. Contoh lain dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah Internet Service Provider (ISP).

Sumber : - http://etikaprophesi.weebly.com/pengertian-privasi.html
                 - http://dhukunweb.blogspot.co.id/2012/06/aspek-aspek-dalam-                          keamanan-jaringan.html




Kebijakan Web

Sederhananya, kebijakan web mencakup satu set mandat atau kendala - hukum, editorial, kepatuhan terkait, dan kendala teknis - yang membatasi perilaku online perusahaan. Mengapa sebuah organisasi perlu kebijakan untuk membatasi perilaku online? Untuk alasan yang sama perusahaan perlu kebijakan untuk membatasi perilaku secara offline - yaitu, untuk mengaktifkan bertanggung jawab, sesuai pengambilan keputusan di semua tingkat organisasi yang sesuai dengan peraturan yang relevan, praktik terbaik, dan yang paling penting, hukum.

Tanpa kebijakan yang spesifik, jelas, komprehensif, dan stabil, suatu organisasi lebih rentan terhadap tuntutan hukum, masalah internal dan kesalahpahaman. Dengan kata lain,organisasiterpapar risiko lebih banyak. Dengan demikian, salah satu tujuan utama dalam menciptakan kebijakan web adalah untuk melindungi organisasi Anda dari risiko.

Kebijakan Web juga memberikan bukti tentang siapa pemilik blog atau web tersebut, jika suatu ketika ada seorang pengunjung blog atau web tersebut ingin menanyakan hal hal yang berkaitan dengan situs tersebut dapat dengan mudah menemukan siapa pemilik web atau blog tersebut, dan masih banyak lagi fungsinya. Dengan adanya privacy policy di dalam blog, maka secara tidak langsung situs tersebut akan terlihat lebih profesional. Bahkan Google Adsense serta juga situs periklanan lainnya membutuhkan adanya halaman ini untuk memperkuat peninjauan supaya jauh lebih meyakinkan.


Sumber : https://ijobaraya.wordpress.com/tag/policy-adalah/

Tugas Pengantar Komputasi Modern (Softskill)

Nama Dosen : Lely Prananingrum Nama Kelompok :     Bima Prasetya Adi Pratama (52414176)     Dede Kusuma (52414614)     M. Gust...